Dimana saat ini perkembangan dunia digital yang semakin cepat dan semakin maju, membuat para pelaku konstruksi, baik dari pekerja buruh, tukang, tenaga ahli baik enginer, arsitek mau tidak mau harus juga mengikuti arus teknologi yang berkembang sangat cepat.
Pelaku Konstruksi pada khususnya para Drafter & Arsitek harus mengikuti dan mau tidak mau harus belajar lagi dalam kemajuan teknologi digital, bila tidak maka seiring waktu para Drafter & Arsitek akan di tinggalkan oleh para Calon customer/Client yang menuntut lebih dari apa yang tidak pernah kita bayangkan sekarang. Calon Customers/Client menuntut Visualisai baik image digital baik render image maupun 3D animasi.
Hal ini tidak mudah ataupun murah baik secara hardware maupun secara Software, semakin lama samakin tinggi kualitas gambar ataupun semakin bagus 3D animasi semakin besar juga resource yang di punyai. Teknologi sekarang memerlukan Hardware & software yang canggih dan mahal secara Value dan licency yang di butuhkan untuk membuat satu gambar image yang layak utk di sajikan kepada calon Customers/Client
contoh gambar :
Untuk menghasilkan satu gambar ini saja Arsitek & Drafter membutuhkan minimal tenaga ahli;3d visual, arsitek, & drafter, Serta didukung peralatan hardware & software yang canggih dan Mahal ($2500-$5000 untuk Hardware-software not include skiill human pay). untuk ukuran di Indonesia sedangakan para Calon Client/Customers hanya melihat image rumah yang bagus dan tidak lebih dari itu.
Bila para Arsitek & Drafter tidak menyatukan visi dan strategi dalam Skill & Profesionalisme, serta tidak menghargai hasil karya & kerjanya sendiri dan selama ini dimamfaatkan para calon Client/Customers untuk dibujuk dan dipengaruhi agar membuat gambar dengan tampa imbalan dengan alasan secara sengaja ataupun tidak sengaja untuk melakukan pekerjaan hasil gambar untuk kepentingan sendiri maupun orang lain.
maka keniscayaan Profesi ahli gambar akan punah, menjadi kanibalisme di makan teknologi yang semakin mahal, dengan hasil karya gambar yang semakin murah ataupun gratis.
Maka dengan itu saya Sebagai Permerhati dan Pelaku bisnis ini merasa prihatin dan mempelajari apa yang bisa perbuat untuk mencegah hal tersebut di atas;
1. sebenarnya ada undang-undang Pasal yang sebenarnya bisa dilakukan dalam hal pencegahan tersebut dimana pasal ini sebenarnya bisa menjerat para calon client/customers bila tidak membayar hasil gambar para arsitek dengan persepsi pemahaman Hasil gambar baik obyek digital & visualisasi merupakan barang (Goods) punya Value harga, kerena dikerjakan membutuhkan Sumber daya (Skills) & alat kerja.
maka Saya melihat ada klausul pasal yang pas dengan ini tanpa ada kontrak tertulis yang biasanya para Client/customers berkilah tidak mau membayar hasil kerja/ hasil gambar.
Pasal (Perbuatan Curang) Penipuan dan Penggelapan
Mengenai pasal penipuan dan penggelapan diatur dalam pasal yang berbeda. Berikut adalah pasal yang mengatur kedua hal tersebut:
1. Pasal 378 KUHP
Dalam pasal ini diatur mengenai pasal penipuan yang mana menyatakan bahwa barang siapa yang memiliki maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hak baik menggunakan nama palsu atau keadaan palsu baik menggunakan akal sehat dan tipu muslihat ataupun dengan karangan perkataan bohong, membujuk seseorang agar memberikan barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang maka akan dihukum dengan penipuan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun.
2. Pasal 372 KUHP
Sedangkan untuk penggelapan sendiri atur dalam pasal 372 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan maka akan dihukum dengan tindakan penggelapan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun.
3. Pasal 374 KUHP
Jika penggelapan yang dilakukan tersebut atas dasar jabatan atau dikarenakan pekerjaannya maka pasal yang digunakan adalah pasal 374 KUHP dengan masa pidana paling lama 5 tahun.
Dalam pasal penipuan dan penggelapan memang pelaku akan dihukum dengan penjara 4 tahun. Akan tetapi, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf b KUHP merupakan termasuk dalam perkara yang pelakunya bisa dilakukan penahanan oleh penyidik bahkan sebelum perkara tersebut diputus pengadilan.
Dalam Pasal 378 KUHP di situ disebutkan; membujuk seseorang agar memberikan barang,
Biasanya Para Calon Client/Customers membujuk kita sebagai profesional gambar untuk menyuruh atau meminta tolong dibuatkan baik satu, sebagian gambar (dari sketsa, denah tampak danlain-lain) untuk kepentingan pribadi maupun orang lain. bila untuk pertamakali itu merupakan tindakan sukarela dan para profesi gambar biasanya mau melakukan tersebut tanpa kontrak dan di lakukan secara free & bebas tidak membayar ( biasanya Para Pelaku kedua-belah tidak menuntut haknya terutama para Profesi gambar).
Tetapi Para Pelaku Gambar biasanya melupakan hal yang Penting dan sering diabaikan seperti, Bila para Calon Client/Customer, menerima dan melakukan revisi gambar tersebut dan menyuruh para Profesi gambar untuk melakukan perubahan sesuai dengan keinginan Calon Client/customers apalagi secara berulang-ulang lebih dari satu-kali maka sudah masuk dalam ranah transaksi kerena kita membuat gambar sesuai dengan keinganan Calon Client/Customer maka sudah masuk ke dalam Pasal 378 KUHP di situ disebutkan; membujuk seseorang agar memberikan barang,
Kutipan KUHP ;
Kutipan Pakar Hukum Pidana :
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.
maka dengan ini para Profesi gambar bisa menuntut haknya baik ada kontrak maupun tidak kontrak kerena calon client/Customers secara sadar ingin merubah/merivisi seperti kemauan yang bersangkutan walaupun tidak ada kontrak apalagi dilakukan berkali-kali. dan tidak ada alasan bila gambar tersebut tidak jadi atau tidak kontrak. (dalam hal ini para Pelaku Profesi gambar menyiapkan bukti-bukti baik dokumen ataupun digital ). Para Calon client/customers bila tidak membayar maka bisa dikenakan pasal Pasal 378 KUHP (pendapat penulis).
Untuk itu penulis sedang melakukan upaya diskusi hukum, baik dengan para ahli hukum, asosiasi, dan para profesional, agar bisa diterapkan dan dilakukan proses hukum untuk kasus hukum ini agar menjadi jurisprodensi kepastian hukum untuk membuat efek jera para calon Client/customers bahwa Para Pelaku Profesi Gambar baik Drafter, Arsitek dan digital art grafis, bahwa keahlian kita ini memelukan pengorbanan secara fisik, Skills, edukasi, baik material dan non material di hargai secara tinggi dan layak.
Demikian opini ini saya tulis demi kemajuan dan tidak punahnya dunia profesi gambar di tengah perkembangan yang sangat cepat menuju era 5.0 agar para profesi gambar terus menerus belajar dan belajar mengikuti arus teknologi , jiks tidak maka profesi gambar di Indonesia akan di kuasai oleh global sehingga semakin sulit kita bersaing dengan global.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar